HUKUM ALAT MUSIK & BERNYANYI

24 Oct 2024

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali secara detail menanggapi dalil dan argumentasi yang dikemukakan oleh para ulama yang mengaharamkan musik.

Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, 'Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram' mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.'

Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara' (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang di maksud dengan 'nash' adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang di maksud dengan 'qiyas' adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.