Waktu Terlarang Berkunjung ke Rumah Kerabat
Dalam hadits yang diriwayatkan Nabi Abu Hurairoh rodhiyallahu'anhu, mengunjungi atau "ziarah" dalam bahasa syar'i merupakan kebiasaan yang sangat berharga di hadapan Allah SWT :
“Pada suatu ketika ada seorang lelaki yang mengunjungi saudaranya di desa lain, kemudian Allah pun mengutus satu malaikat untuk menemui orang tersebut, ketika orang itu di tengah perjalanannya maka malaikat tersebut bertanya: “Hendak pergi kemana kamu?”, orang itu menjawab: ‘Saya akan menjenguk saudara saya yang berada di desa lain’, malaikat itu terus bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai sebuah perkara yang menguntungkan dengan kunjungan ini”? orang itu menjawab: ‘Tidak, saya hanya mencintainya karena Allah ﷻ’, akhirnya malaikat itu berkata: “Sesungguhnya aku ini adalah malaikat utusan yang diutus untuk memberitahukan kepadamu bahwa Allah akan senantiasa mencintaimu dalam urusan ini” (HR. Muslim : 4656)
Oleh karena itu, mengunjungi kerabat atau kerabat adalah tindakan yang sangat mulia untuk mendapatkan kekasih Allah.
Namun tentu saja kegiatan ini ditentukan oleh doktrin etiket dan keterbatasannya dalam ajaran Islam, Adat istiadat yang berkaitan dengan waktu berkunjung tidak boleh dikunjungi pada waktu yang dilarang oleh para resi kita.
Syekh Fu'ad Abdul Aziz As-Syalhub hafizhahullahu Ta'ala menyatakan dalam kitabul Adabnya bahwa ada 3 kali dilarang berkunjung, yaitu:
-Sebelum shalat Subuh.
Waktu tidur siang (sebelum tengah hari)
- Setelah Isya shalat.
Alasan pelarangan karena jam-jam tersebut biasanya digunakan untuk istirahat, karena jam-jam tersebut dilarang bagi anak-anak yang belum dewasa untuk masuk ke kamar orang tua, serta pembantu dan budak.
Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil yang ada, ketiga kunjungan tersebut dilarang, kecuali seseorang diundang ke walimah, makan siang atau makan malam, sebaliknya pembahasan di atas tidak disertakan karena memang ada orang yang berkunjung atas permintaan negara tuan rumah.
Demikian pula dengan Al-Hafizh Ibn Katsir rahimahullah (Al-Hafizh Ibn Katsir rahimahullah) menjelaskan dalam surat An-Nuur pasal 58 di atas bahwa bagian ini termasuk pertemuan saudara dan kerabat pada waktu-waktu yang dilarang. (Tafsir Ibnu Katsir : 3/424)
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Aaamiin...