Hukum Mengamalkan Surah Al Kahfi Tidak Sampai Tuntas
Bagaimana hukum mengamalkan surah Al Kahfi tidak sampai tuntas? Mereka yang mengamalkan surah Al Kahfi di hari Jum’at mendapatkan keutamaan, seperti yang dijelaskan Nabi Muhammad SAW dan diriwayatkan dalam hadist berikut:
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi)
Baca surah Al Kahfi tidak sampai tuntas, bagaimana keutamaannya?
Di dalam hadist yang lain, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi)
Namun, apakah jika kita membaca surah Al Kahfi tidak sampai tuntas, apakah kita tetap mendapatkan keutamaan seperti yang disabdakan Rasulullah?
Wallahu’alam, seperti yang diriwayatkan, mereka yang mendapatkan keutaman membaca surah Al Kahfi adalah mereka yang membaca dengan sempurna. Karena, tidak disebut sebagai membaca surat, kecuali seseorang membacanya secara penuh.
Dalam hadist dengan tegas berketerangan “man qoro-a surota Al Kahfi” yang berarti membaca surah Al Kahfi. Jika memang diperbolehkan untuk membaca sebagian, maka bunyinya akan berupa “ba’du suroti Al Kahfi”.
Bagaimana solusinya?
Jika membaca satu surah secara penuh dirasa terlalu memberatkan, solusinya Anda bisa membaca surah Al Kahfi secara tuntas, namun dengan dicicil. Karena persyaratan waktunya juga sangat panjang. Dari Maghrib di hari Kamis hingga Maghrib pada hari Jum’at.
Tidak dapat keterangan dimana pembacaan surah dituntaskan dalam sekali duduk. Maka dari itu, Anda bisa membacanya dengan kelonggaran waktu yang telah diberikan.
Seperti yang dibunyikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 135507, berikut:
Demikian, wallahua’lam bis showab.