Hak Warisan: Bagaimana Ketentuannya Dalam Islam?

14 Jan 2025

Warisan merupakan salah satu aspek kehidupan yang diatur dengan sangat rinci dalam ajaran Islam. Hukum warisan atau faraidh bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan warisan menurut Islam:

  1. Landasan Hukum Warisan dalam Islam
    Hukum warisan dalam Islam didasarkan pada Al-Qur'an, sunnah Rasulullah SAW, dan ijma' para ulama. Ayat-ayat utama yang menjadi pedoman adalah:
    - QS. An-Nisa: 11
    - QS. An-Nisa: 12
    - QS. An-Nisa: 176
    Ayat-ayat ini menjelaskan secara detail tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, jumlah bagian masing-masing, dan prioritas pembagian.

  2. Prinsip Utama dalam Pembagian Warisan
    - Adil dan Proporsional: Islam mengatur bagian setiap ahli waris secara proporsional berdasarkan hubungan kekerabatan dan tanggung jawab finansial mereka.
    - Bagian Laki-laki dan Perempuan: Dalam kebanyakan kasus, bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab laki-laki sebagai penanggung nafkah keluarga.
    - Penyelesaian Utang dan Wasiat: Sebelum harta diwariskan, utang almarhum harus dilunasi, dan wasiat yang tidak melebihi sepertiga dari total harta harus dipenuhi.

  3. Siapa yang Berhak Menerima Warisan?
    Ahli waris yang berhak menerima warisan dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan utama:
    - Ashabul Furudh: Orang-orang yang bagian warisannya sudah ditentukan dalam Al-Qur'an, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.
    - Ashabah: Ahli waris yang menerima sisa harta setelah pembagian kepada ashabul furudh. Contohnya adalah saudara laki-laki atau paman.
    - Dzawil Arham: Kerabat jauh yang hanya mendapat warisan jika tidak ada ashabul furudh atau ashabah.

  4. Ketentuan Khusus dalam Warisan
    - Warisan untuk Anak Perempuan: Jika seorang ayah meninggal dan hanya meninggalkan anak perempuan, ia berhak menerima setengah dari harta. Jika ada dua atau lebih anak perempuan, mereka berbagi dua pertiga dari harta.
    - Warisan untuk Istri: Istri mendapatkan seperempat harta jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak.
    - Warisan untuk Suami: Suami mendapatkan setengah harta jika tidak ada anak, dan seperempat jika ada anak.

  5. Pelaksanaan Pembagian Warisan
    Untuk memastikan pembagian warisan berjalan sesuai syariat, beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:
    1. Menginventarisasi Harta: Menentukan jumlah total harta yang dimiliki almarhum.
    2. Melunasi Utang dan Wasiat: Utang harus dibayar terlebih dahulu, diikuti dengan pelaksanaan wasiat jika ada.
    3. Mengenali Ahli Waris: Mengidentifikasi siapa saja ahli waris yang berhak dan bagian masing-masing.
    4. Pembagian Harta: Membagi harta sesuai dengan ketentuan faraidh.

  6. Keutamaan Menjalankan Hukum Warisan
    Allah SWT menegaskan pentingnya mematuhi hukum warisan dalam QS. An-Nisa: 13-14. Pelaksanaan yang tepat menunjukkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjaga keadilan di antara ahli waris.
    "(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar." (QS. An-Nisa: 13)

Hukum warisan dalam Islam dirancang untuk menjaga keadilan dan harmoni dalam keluarga. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan ini, kita tidak hanya memenuhi perintah Allah tetapi juga memastikan harta yang ditinggalkan membawa keberkahan bagi para ahli waris. Jika ragu atau menemui kesulitan dalam pembagian warisan, konsultasikanlah dengan ulama atau ahli hukum Islam agar pelaksanaannya sesuai syariat.