Ayam Sembelih Dimasukkan di Air Panas, Apakah Halal?
Anda mungkin pernah menemukan suatu peristiwa. Di mana ayam yang baru disembelih dimasukkan ke air panas—sebelum benar-benar berhenti bergerak. Bagaimana hukumnya? Apakah sembelihan yang dimasukkan dalam air panas halal?
Islam dengan tegas melarang penyiksaan hewan sembelihan. Hewan ternak yang belum benar-benar mati dilarang untuk dipotong-potong maupun dimasukkan ke dalam air panas.
Namun, Lajnah Daimah (Majlis Ulama Saudi), memberikan fatwa:
يعتبر هذا اللحم حلال الأكل ولا تأثير لوضع الحيوان بعد ذبحه في الماء الحار على حل أكل لحمه، لكن، يجب أن يؤخر وضعه فيه حتى تنتهي حركته.
Artinya: “Daging ayam tersebut tetap halal untuk dimakan, dan memasukkan hewan yang telah disembelih ke dalam air panas, tidak mempengaruhi kehalalan makan dagingnya. Namun wajib untuk ditunggu sebelum dimasukkan ke dalam air, hingga hewan itu berhenti bergerak.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 5563)
Dalam riwayat lain, juga ditegaskan dengan bunyinya sebagai berikut:
عرضنا هذا السؤال على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين ، فأجاب حفظه الله :
ما دام أنها ذبحت ، فلا بأس .
Syaikh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin memberikan penegasan, “Selama sudah disembelih (secara syar’i), tidak masalah.”
إذا كان بعد ذبحها فلا بأس ( ويحلّ أكلها ) ، لكن لا يجوز أن يعذبوها هذا التعذيب .والله أعلم .
Artinya: “Jika itu dilakukan setelah disembelih, maka tidak masalah (halal dimakan). Namun tidak boleh menyiksa binatang seperti ini.”
Dalam penegasannya, dapat kita simpulkan bahwa daging hewan tersebut tetap halal dimakan. Karena penyembelihannya tetap dilaksanakan dengan cara yang syar’i. Namun, Islam sangat melarang keras untuk melakukan penyembelihan yang menyiksa.