Apa Saja yang Diharamkan dalam Jual Beli?
Proses transaksi jual beli terdengar biasa dan normal di telinga, namun tahukah Anda bahwa di dalam Islam mengatur hal-hal yang dilarang atau diharamkan dalam kegiatan jual beli tersebut? Berikut penjelasan mengenai kegiatan jual beli yang baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Berbohong atau Menipu
Jual beli atau perdagangan yang jujur akan membawa berkah pada pelakunya. Sedangkan, adanya ketidakjujuran dalam perdagangan tidak akan memberikan berkah bagi pelakunya. Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut:
Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: “Apa ini wahai penjual makanan?”. Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim).
Maka, jujurlah dalam hal apapun termasuk soal berdagang. Sebab kejujuran dalam Islam akan membawa kebaikan kepada pelakunya.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130)
2. Bersumpah
Sumpah menurut bahasa artinya tangan kanan. Sedangkan menurut istilah, sumpah berarti menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dalam perkataan tertentu. Hukum jual beli dengan bersumpah dalam Islam ialah makruh. Baik bagi yang berdusta maupun orang yang jujur. Bila sumpah itu dilakukan oleh pendusta, maka hukumnya makruh mendekati haram. Dosanya amat besar dan ada ancaman adzab yang amat pedih bagi pelakunya.
Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Sumpah itu dapat melariskan dagangan dan menghilangkan berkah.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)
Allah Ta’ala telah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imaran: 77)
Menjual Barang yang Bukan Hak Milik
Haram hukumnya menjual barang yang bukan milik sendiri atau tanpa seizin dari pemiliknya. Sebab syarat sah atau etika jual beli dalam ekonomi Islam, salah satunya ialah adanya orang yang memiliki barang dan orang yang memiliki alat pembayaran untuk membelinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)
4. Menjual Anjing
Jual beli anjing bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu”, bab: Hasil Menjual Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musaqat, bab: diharamkannya hasil menjual anjing, nomor 1567.
Dengan alasan ini, kalangan Syafi’iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing, anjing apapun juga, meskipun anjing yang sudah dilatih berburu. Sementara kalangan Malikiyah membedakan antara anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing buru, dan anjing penjaga, dengan anjing-anjing lain. Kelompok pertama mereka membolehkan untuk dijual, sementara selain itu tidak boleh, karena hadits:
“Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru.” (HR. An-Nasa’i).
Semoga dengan wawasan dan pengatahuan dalam sudut pandang agama Islam yang mengatur hal-hal yang dilarang atau diharamkan dalam kegiatan jual beli diatas, dapat bermafaat bagi kita semua dan bisa diamalkan kepada sesama.