3 Ayat Pernikahan Dalam Islam dan Hadist
Pernikahan adalah salah satu perintah dan sekaligus dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim di seluruh dunia. Ada banyak sekali ayat-ayat dan dalil dalam kitab suci Al-Quran yang menjelaskan tentang anjuran untuk menikah. Salah satu ayat yang sering menjadi acuhan adalah ayat yang menjelaskan karena setiap makluk diciptakan berpasang-pasangan seperti yang tercantum di dalam kitab suci Al-Quran. Nah berikut ini adalah beberapa ayat tentang pernikahan dalam agama Islam, seperti yang tercantum dalam surat Az-Zariyat Ayat 49 yeng memiliki arti sebagai berikut:
“Dan segala sesuatu akan Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”. QS Az- Zariyat Ayat 49.
Di ayat lain yang ada di dalam Islam lainnya juga menjelaskan bahwa dijelaskan berpasang-pasangan yang artinya laki-laki dan perempuan. Namun walaupun sudah jelas d dalam kitab suci bahwa berpasang-pasangan adalah laki-laki dan perempuan, namun ditengah marakua cinta sesama jenis muncul dan terlihat jelas pada masyarakat dan media sosial, maka perlu diketahui bahwa pasangan yang diridhoi Allah adalah pasangan pria dan wanita, bukan sesama jenis. Seperti yang tercantum dalam ayat berikut ini yang artinya:
“Hai manusi, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya juga Dia menciptakan jodohnya, dan mengembangbiakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan, dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. QS An Nisa ayat 1.
Pernikahan juga menjadi salah satu cara dan kunci untuk menghindari kemaksiatan diantara pasangan laki-laki dan perempuan yang sudah baligh menurut pergaulan dalam Islam. Akan lebih baik jika seorang pasangan yang sudah siap secara ekonomi dan mental untuk menyegerahkan pernikahannya. Seperti ayat berikut ini dalam Al-Quran yang memiliki arti:
“... Maka nikahila wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat... ”. QS An Nisa ayat 3.
Karena dengan menikah semua aktifitas dan sentuhan yang dilakukan antara sepasang suami dan istri akan menjadi halal dan mendatangkan pahala bagi keduanya. Jadi pacaran yang diperbolehkan dalam agama Islam adalah pacaran setelah pernikahan yang akan mendatangkan kebaikan dan berkah kepada sepasang suami dan istri. Nah itulah sedikit cuplikan tentang pernikah yang sangat penting agar tidak terjerumus pada kemaksiatan. Semoga bermanfaat untuk kami semua.